Wacana pemekaran Kabupaten Lutim Barat dari induk Kabupaten Luwu Timur sebagai sebuah Daerah Otonom Baru (DOB) mulai menggema di awal Januari 2025 lalu.
Berikut adalah beberapa dokumen kajian yang dapat menguatkan aspirasi CDOB Kabupaten Lutim Barat tersebut:
(1) Kajian Kelayakan CDOB Kabupaten Lutim Barat – Download
(2) Kajian Kemampuan Kabupaten Luwu Timur sebagai Daerah Induk Pasca Pemekaran Kabupaten Lutim Barat – Download
Mekanisme Pengusulan dan Pembentukan DOB
(1) Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31–49.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
- Moratorium DOB juga masih diberlakukan sejak tahun 2014, kecuali untuk daerah yang dianggap strategis atau prioritas nasional.
(2) Pengusulan DOB
Pengusulan DOB dapat dilakukan oleh:
- Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota bersama DPRD), atau
- Pemerintah Pusat.
Usulan harus disertai dengan:
- Dokumen kajian akademik dan naskah akademik,
- Peta wilayah usulan DOB,
- Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah induk, dan
- Persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(3) Persyaratan DOB
Persyaratan Administratif
- Usulan dari pemerintah daerah dan DPRD,
- Rekomendasi dari gubernur,
- Dukungan dari masyarakat (biasanya melalui tanda tangan, risalah musyawarah, dan survei).
Persyaratan Teknis
- Kemampuan ekonomi daerah,
- Potensi daerah (sumber daya alam, sumber daya manusia, keuangan daerah, dll.),
- Sosial budaya,
- Sosial politik,
- Jumlah penduduk dan luas wilayah,
- Pertimbangan keamanan dan ketertiban,
- Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Persyaratan Fisik Kewilayahan
- Cakupan wilayah yang jelas,
- Wilayah tidak tumpang tindih dengan daerah lain,
- Memiliki batas-batas wilayah yang tegas.
(4) Evaluasi dan Verifikasi oleh Pemerintah Pusat
- Tim dari Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga terkait akan mengevaluasi kelayakan usulan.
- Jika memenuhi syarat, pemerintah pusat menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) pembentukan DOB dan mengajukannya ke DPR RI.
(5) Pembahasan dan Pengesahan oleh DPR RI
- DPR bersama Pemerintah membahas RUU tersebut.
- Jika disetujui, akan ditetapkan menjadi Undang-Undang Pembentukan Daerah Baru.
(6) Tahap Persiapan DOB (2 Tahun)
Setelah UU disahkan, DOB tidak langsung definitif. Ada tahap persiapan selama 2 tahun, dengan ketentuan:
- Ditunjuk Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri,
- Pembentukan perangkat daerah sementara,
- Penataan kelembagaan, anggaran, dan SDM,
- Evaluasi berkala setiap 6 bulan.
Jika selama masa persiapan dinilai tidak layak, pembentukan DOB dapat dibatalkan.