Satu kata dalam sebuah wawancara bisa membuka pertanyaan yang jauh lebih besar daripada peristiwanya.

PADA Minggu, 18 Oktober 2026, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Husniah Talenrang menanggapi pemberhentiannya dari jabatan Bupati Gowa dengan kalimat sederhana: “Kalau memang rezeki saya, kita terima.”
Dikutip dari Bentara, Husniah menambahkan bahwa jika bukan rezekinya, ia pun menerima. Ia juga menyatakan tidak ingin memperpanjang konflik atau memicu kegaduhan.
Sikap legowo seperti itu patut dihargai. Tetapi diksinya meninggalkan pertanyaan: pantaskah jabatan publik dipandang sebagai rezeki?
Nah, tulisan ini berangkat dari pertanyaan itu, bukan untuk menilai sengketa pemberhentiannya, yang punya jalur hukum dan prosesnya sendiri.
Membaca dengan Adil
Dalam konteksnya, kata “rezeki” bukan definisi kepemimpinan. Itu adalah ucapan orang yang sedang kehilangan sesuatu dan memilih menutupnya dengan tenang. Dalam budaya kita, rezeki sering menjadi cara menurunkan ketegangan: sudah bagiannya, kita ikhlaskan saja.
Husniah juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung, apa pun hasilnya. Karena itu, rasanya tidak adil menjadikan satu frasa sebagai filosofi jabatannya.
Namun setiap diksi membawa asumsi. Menyebut sesuatu sebagai rezeki berarti menganggapnya datang dari luar kendali kita dan cukup disyukuri. Asumsi inilah yang perlu dicermati ketika dikenakan pada jabatan publik.
Ada pula ketegangan kecil dalam pernyataan yang sama. Di satu sisi jabatan disebut rezeki yang diterima apa adanya. Di sisi lain ia menekankan bahwa persoalannya adalah hak, bukan siapa yang menjabat, dan meminta haknya tidak diambil begitu saja.
Rezeki diterima, sedangkan hak dituntut. Dua bingkai itu tidak sepenuhnya sejalan.
Mengapa Istilah ‘Rezeki’ Terlalu Sempit
Sebagai bingkai jabatan publik, menyebutnya dengan diksi ‘rezeki’ cenderung bermasalah paling tidak pada tiga hal:
Pertama, rezeki cukup dinikmati dan disyukuri. Sementara jabatan menuntut kerja, keputusan, dan keberanian menanggung akibatnya.
Kedua, rezeki adalah milik pribadi. Jabatan publik bukan milik siapa pun; ia dipinjamkan untuk melayani orang banyak. Kalau jabatan dipandang sebagai milik, kehilangannya akan terasa seperti perampasan, dan lahirlah sengketa yang berkepanjangan.
Ketiga, rezeki tanpa penagih. Tidak ada yang menagih laporan atas rezeki. Padahal menjadi pejabat publik seperti bupati tidak sekadar diberi, ia dipilih, dibiayai dari uang warga, dan diawasi.
Menyebut jabatan sebagai sekadar rezeki membuatnya terbingkai sempit. Dan bingkai yang sempit membuat ukuran keberhasilan pun ikut menyempit, dari “apakah warga terlayani” menjadi “apakah saya masih menjabat dan menikmati semua privilejnya“.
Amanah: Ada yang Memberi, Ada yang Menagih
Amanah selalu melibatkan tiga pihak, yaitu pemberi, penerima, dan penagih.
Pemberinya adalah warga melalui pemilu, dalam kerangka hukum yang berlaku. Penerimanya adalah pejabat. Penagihnya berlapis, mulai dari warga, DPRD, aparat pengawas, pengadilan, dan bagi yang beriman, pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.
Hadis yang masyhur mengingatkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Karena itu amanah tidak selesai hanya dengan rasa syukur. Ia menuntut kerja yang bisa diperiksa dan laporan yang bisa diuji.
Ada satu hal lagi yang sering terlewat. Amanah juga mengajarkan cara berpisah dengan jabatan. Amanah bisa berakhir, dan penerimanya wajib menyerahkannya kembali dengan baik.
Legowo dalam bingkai amanah berarti telah menunaikan tugas dan mengembalikannya tanpa gaduh, bukan sekadar pasrah pada nasib.
Titik Temu
Memang, pada akhirnya rezeki dan amanah tidak harus dipertentangkan. Seseorang boleh mensyukuri jabatan sebagai rezeki, yakni kesempatan untuk melayani, selama ia memperlakukannya sebagai amanah.
Rezeki menjawab pertanyaan “dari mana ini datang?“. Amanah menjawab “untuk apa ini, dan kepada siapa saya pertanggungjawabkan?“. Bagi pejabat publik, pertanyaan kedua yang sesungguhnya paling menentukan.
Sebagai bahasa pribadi saat kehilangan, “rezeki” tetap tempat yang hangat untuk berteduh. Tetapi sebagai bahasa publik tentang jabatan, diksi “rezeki” rasanya terlalu kecil.
Ketika seorang pemimpin berkata rezeki, publik pantas menjawab dengan kata amanah. Maksudnya bukan menghakimi, melainkan mengingatkan bahwa jabatan tidak pernah sepenuhnya milik pemegangnya.
Setuju? (*)
