AsriTadda.com
 

Mengapa Pejabat Publik Wajib Minimal Tamat SMA?

MENGAPA seseorang yang hendak menjadi pejabat publik harus minimal tamat SMA atau sederajat?

Potret siswa SMA jaman dulu

Pertanyaan ini menarik, terutama ketika kita melihat banyak orang yang pendidikan formalnya tidak tinggi tetapi memiliki pengalaman, kecakapan, bahkan kebijaksanaan yang jauh lebih baik daripada mereka yang bergelar tinggi.

Namun, menurut saya, syarat minimal SMA tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai ukuran kepintaran atau kecakapan akademik. Ia lebih tepat dipahami sebagai batas minimum literasi kewarganegaraan sebelum seseorang diberi amanah dan kewenangan publik.

Setidaknya ada empat hal mendasar yang idealnya telah diperoleh seorang warga negara jika ia telah menuntaskan pendidikan dari SD, SMP hingga SMA.

Pertama, Bahasa Indonesia. Bahasa bukan sekadar alat berbicara. Dalam kehidupan bernegara, bahasa adalah alat untuk memahami hukum, kebijakan, administrasi, dan aspirasi masyarakat. Seorang pejabat publik harus mampu memahami apa yang tertulis dalam peraturan dan mampu menjelaskan kebijakan kepada rakyat dengan bahasa yang bisa dipahami.

Kedua, sejarah kebangsaan. Sejarah memberikan kesadaran tentang bagaimana Indonesia dibentuk. Ada perjuangan, pengorbanan, konflik, perbedaan kepentingan, dan kompromi yang panjang sebelum kita sampai pada negara seperti sekarang. Pejabat yang memahami sejarah semestinya tahu bahwa negara ini bukan milik satu kelompok, satu partai, satu suku, apalagi satu keluarga.

Ketiga, Pancasila. Pancasila sering kali terlalu mudah direduksi menjadi hafalan lima sila. Padahal, bagi seorang pejabat publik, Pancasila seharusnya menjadi semacam kompas moral dalam menggunakan kekuasaan. Saya masih ingat saat SD dulu, wajib hukumnya menghafal butir-butir Pancasila sebagai pengejewantahan nilai-nilai dari setiap silanya. Dan itu berulang di SMP hingga SMA sehingga masih terus lekat di memori hingga saat ini.

Keempat, agama dan moral. Dalam masyarakat Indonesia yang sangat religius, pendidikan agama seharusnya tidak berhenti pada persoalan ritual. Ada nilai tentang kejujuran, amanah, tanggung jawab, larangan mengambil hak orang lain, larangan berbuat zalim, dan kesadaran bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi moral.

Nilai-nilai itulah yang sesungguhnya sangat penting ketika seseorang memegang kekuasaan, yang saya sebut batas minimum literasi kewarganegaraan, yang secara formal hanya dapat diperoleh jika seseorang menuntaskan pendidikan dasar dan menengah dengan baik, dari SD hingga SMA.

***

Tentu saja, tamat SMA tidak otomatis membuat seseorang bermoral. Ijazah bukan sertifikat integritas. Faktanya, tidak sedikit orang berpendidikan tinggi yang gagal menjaga amanah, sementara banyak pula orang dengan pendidikan sederhana yang justru memiliki kejujuran dan kebijaksanaan luar biasa.

Karena itu, tamat SMA bukan jaminan kualitas pejabat. Ia hanya batas minimum literasi kewarganegaraan.

Saat seseorang menjadi pejabat publik, yang diberikan kepadanya bukan hanya sekadar jabatan, melainkan kewenangan atas berbagai urusan dan sumber daya. Ia mengelola anggaran, membuat kebijakan, mengambil keputusan, dan dalam banyak hal memengaruhi kehidupan orang lain.

Di sinilah pendidikan bertemu dengan moral. Hukum menentukan apa yang boleh dan tidak boleh. Etika bertanya apakah sesuatu patut atau tidak. Sedangkan integritas menentukan pilihan seseorang ketika tidak ada yang mengawasi.

Seorang pejabat yang hanya takut kepada hukum mungkin akan berhenti ketika melihat aturan. Tetapi pejabat yang memiliki moral akan berhenti bahkan ketika hukum tidak melihat.

Karena itu, kita tidak cukup membutuhkan pejabat yang pintar. Kita membutuhkan orang yang tahu untuk apa kepintarannya digunakan.

Kita juga tidak cukup membutuhkan pejabat yang memahami bagaimana menjalankan pemerintahan. Kita membutuhkan orang yang memahami untuk siapa pemerintahan itu dijalankan.

Maka bagi saya, syarat minimal tamat SMA bukanlah soal merendahkan mereka yang pendidikannya lebih rendah. Ini tentang menetapkan sebuah garis minimum kesiapan seseorang menerima amanah publik.

Setelah garis minimum itu terpenuhi, masyarakat masih harus menilai hal yang jauh lebih penting, mulai dari rekam jejak, kemampuan, kepemimpinan, keberanian, dan terutama integritas.

Pada akhirnya, pendidikan memang memberikan kita pengetahuan, jabatan memberikan kewenangan, tetapi moralitaslah yang menentukan bagaimana kewenangan itu digunakan.

Saat moral dan etika telah hilang, hukum sering kali hanya menjadi pagar yang akan terus dicari-cari celahnya. Dan jika kekuasaan masih ada dalam genggaman, maka celah-celah itu akan semakin mudah ditemukan, atau malah dibuat dengan sengaja.

Karena itu, sebelum seseorang meminta kepercayaan rakyat untuk mengurus negara, setidaknya kita patut bertanya, apakah ia bukan hanya ‘cukup pintar’ untuk memegang kekuasaan, tetapi juga ‘cukup matang’ untuk memahami bahwa kekuasaan itu bukan miliknya?

Makassar, 8 Oktober 2026