PEMERINTAH pusat menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,7 triliun pada tahun 2025, salah satunya melalui pemangkasan transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total mencapai Rp50,6 triliun.

Kebijakan ini diproyeksikan mampu menahan defisit fiskal dan mengoptimalkan belanja nasional. Namun, langkah tersebut menimbulkan perdebatan serius.
Apakah pemangkasan DBH benar-benar langkah efisiensi yang tepat, atau justru bumerang bagi kualitas layanan publik di daerah-daerah?
Sebagaimana kita aketahui, DBH adalah instrumen utama untuk mewujudkan keadilan fiskal dalam kerangka negara kesatuan.
Daerah penghasil sumber daya alam (SDA) tidak hanya menyumbang devisa besar bagi negara, tetapi juga menanggung biaya sosial-ekologis yang signifikan, mulai dari kerusakan lingkungan, tekanan infrastruktur akibat migrasi pekerja, hingga meningkatnya kebutuhan layanan publik dasar.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa porsi DBH SDA mencapai lebih dari Rp130 triliun pada APBN 2024, sebagian besar berasal dari sektor minyak, gas, mineral, dan kehutanan.
Pemotongan DBH berpotensi mengurangi kompensasi yang seharusnya diterima daerah, sekaligus melemahkan fungsi redistribusi fiskal.
Pemotongan DBH tentu akan menimbulkan dampak langsung terhadap layanan publik di daerah, terutama di sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Layanan Kesehatan
Sejak implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014, daerah memiliki kewajiban membiayai kepesertaan kelompok miskin melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Nah, pemotongan DBH dapat mengurangi kemampuan fiskal daerah dalam menanggung PBI, sehingga jutaan warga miskin berpotensi kehilangan perlindungan kesehatan.
Indonesia sempat membanggakan capaian Universal Health Coverage (UHC), dengan cakupan lebih dari 95% penduduk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, keberlanjutan UHC sangat bergantung pada kontribusi daerah untuk membayar iuran masyarakat miskin (PBI APBD). Ketika DBH dipotong, kemampuan daerah untuk membiayai PBI berkurang. Kondisi ini menciptakan tiga risiko besar:
Pertama, meningkatnya jumlah masyarakat miskin tanpa perlindungan kesehatan, yang akhirnya akan menekan rumah sakit daerah melalui pasien tidak mampu.
Kedua, terhambatnya operasional fasilitas kesehatan. RSUD dan puskesmas bisa kekurangan obat, alat medis, bahkan insentif tenaga kesehatan.
Ketiga, mandeknya program preventif-promotif, seperti posyandu, imunisasi, gizi anak, dan kesehatan ibu. Padahal inilah investasi jangka panjang yang menekan biaya kuratif.
Efisiensi di pusat bisa berarti kemunduran kualitas kesehatan di daerah. Ironisnya, beban kesehatan justru akan membengkak dalam jangka panjang karena kasus yang bisa dicegah berubah menjadi penyakit kronis yang mahal.

Sektor Pendidikan
Selama dua dekade terakhir, transfer fiskal dari pusat ke daerah—baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH)—menjadi penopang utama keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Meski konstitusi mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN dan APBD untuk pendidikan, kenyataannya, banyak daerah masih bergantung pada kucuran DBH untuk menutup kekurangan belanja pendidikan, terutama pada pos beasiswa, operasional sekolah, serta rehabilitasi sarana dan prasarana.
Pemotongan DBH tentu akan berimbas serius pada sektor pendidikan. Ada beberapa konsekuensi nyata yang patut diwaspadai.
Pertama, keterbatasan akses bagi siswa miskin.
Program beasiswa dan subsidi biaya pendidikan rawan terpangkas. Padahal, survei Susenas BPS 2022 menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi salah satu faktor utama anak dari keluarga miskin putus sekolah, khususnya di jenjang SMA/SMK.
Tanpa intervensi daerah melalui beasiswa, kesenjangan akses pendidikan akan melebar.
Kedua, kualitas sarana dan prasarana menurun.
Data Kemendikbudristek (2023) mencatat bahwa masih terdapat lebih dari 60 ribu ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat di Indonesia.
Pemangkasan DBH akan memperlambat upaya perbaikan ini, yang berakibat langsung pada kualitas pembelajaran, kenyamanan, dan keselamatan siswa.
Ketiga, tertundanya transformasi digital pendidikan.
Pandemi COVID-19 menjadi momentum penting bagi digitalisasi pendidikan. Namun, menurut laporan UNICEF (2022), masih ada 12 juta siswa Indonesia yang kesulitan mengakses pembelajaran daring akibat keterbatasan infrastruktur TIK dan biaya internet.
Jika DBH terpangkas, program pengadaan perangkat, jaringan internet sekolah, hingga pelatihan guru dalam digital literacy akan terhambat.
Keempat, melemahnya daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Laporan World Bank 2023 menegaskan bahwa kualitas pendidikan Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara Asia Tenggara. Skor Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 juga menunjukkan penurunan signifikan kemampuan literasi, numerasi, dan sains pelajar Indonesia.
Artinya, setiap pengurangan investasi di sektor pendidikan sama saja dengan memperlebar jurang ketertinggalan bangsa di kancah global.
Bidang Infrastruktur
Infrastruktur adalah urat nadi perekonomian daerah sekaligus prasyarat utama peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Bappenas (2023), sekitar 30–40% pembangunan infrastruktur dasar—jalan desa, sanitasi, air bersih—ditopang oleh transfer fiskal pusat, termasuk DBH.
Oleh karena itu, pemotongan DBH tidak hanya berimplikasi pada lambannya pembangunan fisik, tetapi juga menimbulkan dampak domino yang luas.
Pertama, terhambatnya aksesibilitas dan konektivitas.
Banyak daerah, terutama di kawasan timur Indonesia, masih mengandalkan DBH untuk membangun dan merawat jalan penghubung antar-desa dan kecamatan.
Jika akses jalan rusak atau terbengkalai, distribusi hasil pertanian dan komoditas lokal ke pasar akan terhambat, biaya logistik meningkat, dan harga barang di daerah semakin tinggi.
Kedua, krisis sanitasi dan air bersih.
Laporan WHO–UNICEF Joint Monitoring Programme (2022) menyebutkan bahwa 20 juta penduduk Indonesia masih kesulitan mengakses air bersih, dan sekitar 24 juta penduduk belum memiliki fasilitas sanitasi layak.
Pemangkasan DBH bisa menghambat proyek penyediaan air bersih berbasis desa atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Akibatnya, risiko penyakit berbasis lingkungan—seperti diare, stunting, dan penyakit kulit—akan meningkat.
Ketiga, pelemahan ekonomi lokal.
Infrastruktur publik, mulai dari pasar desa, jembatan kecil, hingga irigasi pertanian, sebagian besar dibiayai oleh dana transfer pusat.
Jika pembangunan terhenti, kontraktor lokal kehilangan proyek, UMKM yang biasa menjadi pemasok material ikut terimbas, dan tenaga kerja konstruksi kehilangan penghasilan.
Dengan kata lain, pemangkasan DBH berpotensi menimbulkan kontraksi ekonomi lokal yang pada gilirannya meningkatkan angka pengangguran.
Keempat, kesenjangan wilayah semakin melebar.
Infrastruktur dasar juga berfungsi sebagai alat pemerataan pembangunan. Tanpa DBH yang memadai, daerah tertinggal akan semakin sulit mengejar ketertinggalan dibandingkan wilayah perkotaan atau provinsi maju.
Ini berlawanan dengan visi pembangunan inklusif dan berkeadilan yang selama ini digaungkan pemerintah.
Dengan demikian, pemotongan DBH bukan hanya soal menunda pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap layanan dasar, kesehatan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi daerah.

Paradoks Efisiensi
Efisiensi fiskal semestinya berarti mengurangi pemborosan birokrasi, bukan memangkas anggaran untuk hak dasar warga. Pemotongan DBH demi menyehatkan APBN di pusat justru bisa menjadi paradoks. Mengapa demikian?
Pemangkasan DBH menyebabkan angka kemiskinan meningkat karena biaya kesehatan dan pendidikan kembali membebani rumah tangga.
Hal ini juga menyebabkan kesenjangan anggaran antara pusat dengan daerah semakin melebar, terutama antara daerah penghasil SDA dan non-penghasil.
Pada akhirnya, tak dapat dihindari menurunnya kualitas SDM karena pendidikan dan kesehatan terganggu.
Alih-alih menyelamatkan fiskal nasional, pemangkasan DBH justru berisiko menimbulkan biaya sosial-ekonomi jangka panjang yang jauh lebih besar daripada penghematan jangka pendek.
Empat Alternatif Jalan Keluar
Daripada memangkas DBH, pemerintah seharusnya mengoptimalkan efisiensi melalui strategi lain yang lebih tepat sasaran.
Meskpun tidak mudah dalam kondisi fiskal negara yang belum sepenuhnya stabil, namun beberapa strategi yang dapat ditempuh adalah:
Pertama, proteksi mandatory spending. Alokasi DBH untuk kesehatan dan pendidikan harus dikecualikan dari pemangkasan. Hak dasar warga tidak boleh dipertaruhkan demi target defisit.
Kedua, pemangkasan belanja birokrasi. Menurut BPKP (2023), potensi inefisiensi belanja perjalanan dinas, honorarium, dan rapat di pemerintahan mencapai Rp20–30 triliun per tahun. Inilah sektor yang lebih layak ditekan.
Ketiga, digitalisasi pajak dan PAD. Modernisasi perpajakan daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus bergantung sepenuhnya pada DBH.
Keempat, dialog fiskal pusat–daerah. Keputusan efisiensi harus melalui mekanisme dialog partisipatif, bukan sepihak. Daerah, terutama penghasil SDA, berhak menyuarakan keberatan atas pemotongan DBH.
Penutup
Konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Maka, efisiensi fiskal tidak boleh ditempuh dengan cara mengorbankan instrumen vital seperti DBH.
Jika efisiensi hanya menyehatkan angka APBN di pusat namun melemahkan layanan publik di daerah, maka kebijakan tersebut jadi kontraproduktif dan sangat patut kita kritisi.
Pertanyaannya, apakah efisiensi fiskal saat ini jadi momentum perbaikan tata kelola, atau justru melemahkan fondasi pelayanan publik dan memperlebar jurang ketidakadilan fiskal di negeri yang sebenarnya kaya raya ini. (*)
*Artikel ini juga telah terbit di KBA News.