Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas dan berkata, “Maafkan saya, Bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.”
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan ke panitera pengadilan untuk membayar dendanya.
Setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di negeri ini masih ada hakim-hakim yang berhati mulia seperti ini.
Masya Allah, dituntut 1jt malah jadi dapat untung 2,5jt. Sungguh hakim yang cerdas dan berhati mulya.
Membuat hati saya ikut terenyuh,,
Kebanyakan orang2 yang diatas sana sudah tak lagi memikirkan nasib rakyat dan kata kesejahteraan rakyat sudah tak lagi menjadi fokus utama mereka. Saya berharap siapapun harus sadar akan bahu – membahu menolong sesama bangsa Insonesia untuk bangkit dari kemiskinan.
Subhanallah..,Alhamdulillah.. masih ada hakim yg berhati mulia seperti ini.., kalau kita tinjau dalam hukum islam bila ada rakyat yg mencuri akibat kelaparan dan kemiskinan maka yg didenda atau di hukum adalah masyarakat sekitarnya yg membiarkan adanya orang yg kelaparan tersebut sehingga harus mencuri.. tanpa ada upaya untuk membantu…jadi apa yg dilakukan oleh hakim tersebut kemungkinan besar berkaca kepada hukum islam yg sangat sesuai dengan umat manusia di bumi ini…Allahuakbar!