AsriTadda.com
 

Saatnya Negara Ambil Minimal 30 Persen Keuntungan Tambang demi Rakyat

INDONESIA dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan sumber daya alam (SDA) terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, kekayaan mineral strategis seperti emas, nikel, tembaga, batu bara, hingga timah tersebar di berbagai wilayah.

Ilustrasi Lahan Tambang

Namun, fakta ironisnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi pilar kemakmuran rakyat justru belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Padahal, konstitusi kita melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Sayangnya, dalam praktik selama ini, pengelolaan SDA khususnya sektor pertambangan masih jauh dari semangat konstitusi tersebut. Di sejumlah daerah dimana tambang beroperasi, warganya banyak yang miskin, infrastruktur jalan dan jembatan tidak terpelihara dan pengangguran meningkat pesat.

Ketimpangan Pengelolaan SDA di Indonesia

Jika kita lihat data, misalnya dari aktivitas tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia, PT Freeport Indonesia, sepanjang 1992–2017 total setoran perusahaan ke negara dalam bentuk pajak, royalti, dan dividen hanya sekitar USD 17,3 miliar atau setara 0,6% dari PDB nasional saat itu.

Bandingkan dengan keuntungan bersih perusahaan yang jauh lebih besar, dan sebagian besar dinikmati oleh investor luar negeri.

Hal serupa terjadi di Bangka Belitung, yang dikenal sebagai penghasil timah terbesar di dunia. Sektor tambang timah menyumbang sekitar 15% terhadap lapangan kerja dan perekonomian provinsi, namun meninggalkan kerusakan ekosistem luar biasa.

Sekitar 240.000 hektar hutan mangrove dan ekosistem pesisir rusak akibat aktivitas tambang, dengan potensi kerugian ekologi dan ekonomi ditaksir mencapai Rp 271 triliun (sekitar USD 17 miliar). Celakanya, manfaat ekonominya tidak proporsional dinikmati oleh masyarakat setempat.

Di Sorowako, Luwu Timur, keberadaan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia juga menunjukkan ketimpangan serupa.

Meski menyumbang ratusan miliar per tahun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyokong sekitar 44% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Luwu Timur, nilai tersebut masih jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan keuntungan bersih Vale setiap tahunnya.

Apalagi, dampak ekologis dan sosial dari aktivitas pertambangan di kawasan Danau Matano dan sekitarnya masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.

Kontribusi sosial perusahaan melalui program pemberdayaan masyarakat dan reklamasi lahan pun, meski meningkat, belum mampu menjawab ketimpangan distribusi manfaat ekonomi secara adil kepada rakyat sekitar tambang.

Ilustrasi Lahan Tambang

Minimal 30% Keuntungan Bersih untuk Negara

Melihat ketimpangan tersebut, saya mengusulkan agar negara mendapatkan porsi minimal 30% dari keuntungan bersih (net profit) setiap aktivitas pertambangan di Indonesia.

Skema ini harus menjadi ketentuan wajib yang diatur dalam perizinan pertambangan, dan dibagikan secara proporsional ke pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan porsi terbesar untuk pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota sebagai wilayah yang paling terdampak langsung.

Penting dicatat bahwa skema ini tidak termasuk dalam pungutan pajak, PNBP, maupun royalti yang tetap harus dibayarkan perusahaan tambang.

Dengan mekanisme seperti ini, manfaat ekonomi dari tambang akan benar-benar bisa dirasakan oleh rakyat di daerah penghasil tambang, sekaligus menjadi sumber alternatif pembangunan lokal.

Belajar dari Norwegia dan Danantara Indonesia

Bukan hal baru sebenarnya. Negara-negara seperti Norwegia sudah sejak lama menerapkan model serupa lewat Sovereign Wealth Fund (SWF).

Melalui Government Pension Fund Global, Norwegia menyisihkan keuntungan industri minyak dan gas mereka untuk disimpan dan diinvestasikan demi kesejahteraan generasi mendatang. Hasilnya, Norwegia kini menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan rakyat terbaik di dunia.

Indonesia pun mulai mengarah ke konsep ini dengan pembentukan Indonesia Investment Authority (INA) atau yang kini dikenal dengan nama Danantara, sebuah SWF nasional yang ditargetkan mengelola aset hingga USD 900 miliar (sekitar Rp 14.700 triliun).

Presiden Prabowo Subianto, sejak awal dikenal sebagai tokoh yang konsisten mendorong nasionalisasi manfaat kekayaan alam. Di bawah kepemimpinannya, Danantara ditujukan untuk mengelola aset strategis negara dan mendorong investasi jangka panjang demi kemakmuran rakyat.

Namun, hingga kini belum ada skema pembagian keuntungan tambang langsung ke daerah penghasil dalam kerangka SWF tersebut.

Padahal, jika skema 30% net profit tambang diwajibkan dan hasilnya dikelola sebagian oleh Danantara serta sebagian langsung oleh daerah, ini akan memperkuat dua hal, yakni keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA dan kemandirian pembangunan daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya dari dana transfer pusat.

Rekomendasi Skema dan Regulasi

Saya menyarankan agar skema pembagian 30% net profit pertambangan ini dituangkan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU SWF, dengan proporsi 50% untuk kabupaten/kota, 30% untuk provinsi dan sisanya 20% untuk pemerintah pusat.

Distribusi ini didasarkan pada besaran dampak lingkungan dan sosial yang paling banyak ditanggung kabupaten/kota, diikuti oleh provinsi, dan pusat sebagai regulator nasional.

Selain itu, pengelolaan dana ini harus transparan dan akuntabel, dengan audit berkala oleh BPK, KPK, dan PPATK, serta publikasi laporan tahunan penerimaan dan penggunaan dana secara terbuka kepada masyarakat.

Skema pembagian minimal 30% keuntungan bersih tambang ini bukan berarti Indonesia anti-investor atau menutup diri dari kerja sama luar negeri. Sebaliknya, ini adalah upaya menegakkan amanat konstitusi dan menghadirkan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia.

Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal gigih selalu konsisten memperjuangkan nasionalisasi manfaat SDA untuk rakyat dari dulu, inilah momentum terbaik untuk menata ulang tata kelola tambang di negeri ini agar betul-betul menjadi anugerah, bukan kutukan atau ancaman bencana yang nyata. (*)

Asri Tadda (Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan)

1 KOMENTAR

  1. Menarik. Cuma perlu ada dasar2 penggunaan istilah mineral dan batubara, sumberdaya dan cadangan (resources & reserves).

    Utk case PTVI, silakan dicek pajak quarry. Itu kalau mau dibandingkan, tdk ada yg sumbangsihnya sebesar itu dibanding di daerah2 lain di indonesia. Dan yg perlu diperhatikan sebenarnya, dari ratusan miliar per tahun yg masuk ke pad lutim, dialokasikan kemana? Jalan trans sulawesi ussu-atue sj masih sempit sangat.

BERI TANGGAPAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *