Beberapa hari terakhir kita diramaikan dengan sejumlah berita tentang kriminalisasi dokter.
Kasus yang bermula dari dugaan kelalaian dan tindak malpraktik kedokteran yang dilakukan oleh dr. Ayu Sp.OG dkk di Manado, berujung pada keluarnya vonis Mahkamah Agung yang memberikan hukuman kurungan selama 10 bulan kepada dokter tersebut.
Mahkamah Agung menganggap dr. Ayu, Sp.OG dkk telah terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan pasiennya meninggal dunia selepas dilakukan operasi cyto sectio cesaera.
Padahal, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) telah memastikan bahwa dr. Ayu dkk telah melakukan tindakan medis secara lege artis dan sesuai standar kedokteran yang berlaku.
Akhirnya, kasus yang dianggap sebagai “kriminalisasi dokter” ini, memicu aksi protes dan sejumlah demonstrasi dari sejawat dokter di tanah air.
Pro-kontra pun muncul seiring dengan adanya seruan mogok nasional bagi dokter ahli kandungan dan kebidanan (obgyn) dan sejawat dokter lainnya pada hari Rabu, 27 November 2013.
ijin share link ya om
ijin sebar backlink gan