PEMERINTAH daerah di berbagai wilayah Indonesia semakin gencar mendorong pembangunan kawasan industri. Alasannya jelas, kawasan industri dianggap mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan kerja, dan menarik investasi dalam jumlah besar.

Tidak sedikit kepala daerah menjadikan hadirnya kawasan industri sebagai sebuah pencapaian atau prestasi politik, simbol kemajuan, sekaligus pintu menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, di balik janji manis tersebut, terdapat problem mendasar yang patut dicermati.
Pengalaman daerah-daerah yang lebih dahulu membangun kawasan industri berskala besar, seperti di Sulawesi Tengah (IMIP) dan Maluku Utara (IWIP), menunjukkan bahwa kawasan industri pada akhirnya menjadi entitas mandiri yang sulit diintervensi oleh pemerintah daerah.
Otoritas pengelolaan kawasan berada pada Badan Usaha Kawasan Industri (BUKI) yang tunduk langsung kepada regulasi pusat, bukan pada pemerintah daerah. Konsekuensinya, daerah sering kali hanya menjadi “penonton” di rumah sendiri.
Kawasan Industri sebagai Entitas Mandiri
Menurut regulasi nasional, kawasan industri dikelola oleh badan usaha yang mendapat izin dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian.
Begitu kawasan ditetapkan, kewenangan pemerintah daerah menjadi terbatas. Daerah tidak bisa lagi secara leluasa menentukan arah pembangunan, siapa yang harus diberdayakan, atau bagaimana distribusi keuntungan ekonomi diatur.
Peran daerah akhirnya akan menyempit hanya pada penyedia layanan dasar, pengelolaan tata ruang, serta memungut sebagian pajak dan retribusi.
Hal inilah yang kemudian melahirkan ironi. Daerah penghasil industri dengan investasi triliunan rupiah, tetapi pendapatan asli daerah (PAD) tidak berbanding lurus dengan nilai yang dihasilkan.
Bahkan, dalam beberapa kasus, tekanan sosial dan lingkungan justru meningkat, sementara ruang kendali pemerintah daerah semakin mengecil.

Pelajaran dari Daerah Lain
Daerah yang lebih dahulu menjadi tuan rumah kawasan industri berskala raksasa menyimpan catatan penting. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi daerah melonjak signifikan, infrastruktur berkembang, dan ribuan lapangan kerja terbuka.
Namun di sisi lain, muncul masalah serius, mulai dari kerusakan lingkungan, masuknya tenaga kerja asing yang lebih kompetitif dibanding tenaga lokal, serta melemahnya peran pengusaha kecil dan menengah setempat.
Fenomena “kaya sumber daya, miskin kendali” bukan lagi cerita baru. Pemerintah daerah hanya menikmati sebagian kecil dari kue ekonomi yang berputar di wilayahnya, sementara kendali utama ada pada manajemen kawasan dan para investor besar.
Akibatnya, jurang kesenjangan sosial semakin terasa, resistensi masyarakat meningkat, dan potensi konflik horizontal tidak bisa dihindari.
Mengapa Putra Daerah Penting?
Dari perspektif strategis, keterlibatan putra daerah dalam membangun dan mengelola kawasan industri menjadi penting. Bukan semata karena faktor emosional, melainkan karena aspek keberlanjutan.
Investor lokal lebih memiliki ikatan sosial, tanggung jawab moral, dan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat sekitar. Mereka cenderung lebih mudah menerima aspirasi warga, mengakomodasi tenaga kerja lokal, serta menyalurkan manfaat ekonomi ke UMKM setempat.
Sebaliknya, bila pengelolaan sepenuhnya didominasi investor dari luar, sangat mungkin orientasi bisnis jangka pendek lebih diutamakan ketimbang kepentingan masyarakat lokal. Daerah hanya dijadikan lahan produksi, sementara keuntungan mengalir ke luar wilayah.
Risiko Cacat Tata Kelola
Persoalan lain yang sering muncul adalah tata kelola yang tidak transparan.
Pemanfaatan lahan untuk kawasan industri kerap dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, tanpa persetujuan DPRD, atau bahkan berada di atas lahan bermasalah.
Dari sisi hukum, hal ini berpotensi cacat prosedural karena pengelolaan aset daerah seharusnya tunduk pada persetujuan legislatif.
Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan prinsip dasar good governance. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana lahan mereka dipakai, bagaimana dampak lingkungannya dikelola, serta bagaimana keadilan investasi dijalankan.
Tanpa itu semua, kawasan industri justru menjadi sumber keresahan, bukan kesejahteraan.
Jalan Tengah: Transparansi dan Kompetisi Sehat
Pemerintah daerah semestinya belajar dari pengalaman daerah-daerah lain dan tidak terjebak pada euforia “mengejar investasi sebesar-besarnya.”
Kunci utamanya ada pada keterbukaan dan keberpihakan pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Jika ada lebih dari satu calon pengelola kawasan industri, mekanisme kompetisi sehat dan transparan harus dibuka.
Seleksi terbuka dengan kriteria jelas—legalitas lahan, kesesuaian RTRW, komitmen terhadap lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan keterlibatan putra daerah—akan memberi legitimasi yang lebih kuat. Dengan begitu, siapa pun yang terpilih akan dipandang adil dan sah oleh masyarakat.
***
Kawasan industri memang menawarkan prospek besar bagi daerah. Tetapi tanpa tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan lokal, daerah hanya akan mengulang ironi daerah-daerah lain, yakni kaya akan industri, namun sesungguhnya miskin kendali.
Untuk itu, keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip keadilan investasi, keterlibatan putra daerah, dan perlindungan terhadap masyarakat lokal akan menentukan apakah kawasan industri benar-benar menjadi motor pembangunan, atau justru menambah beban sosial dan lingkungan di masa depan. (*)
*) Artikel ini juga terbit di PalopoPos edisi Sabtu, 4 September 2025.