AsriTadda.com
 

Tantangan RS Regional Baru di Era JKN

Tantangan RS Regional Baru di Era JKN

Diskursus seputar program pembangunan 6 rumah sakit (RS) regional baru sebagai salah satu program unggulan di bidang kesehatan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang baru, Prof. Nurdin Abdullah dan A. Sudirman Sulaiman, terus bergulir.

Selasa (18/09) dr. Muhammad Ichsan Mustari, MHM – Ketua IDI Wilayah Sulselbar menulis opini di Koran Fajar terkait hal tersebut. Beliau menyatakan bahwa pembangunan RS baru merupakan solusi di era JKN tetapi pemerintah tetap harus meningkatkan kualitas pelayanan di RS yang sudah ada.

Dalam opininya di koran yang sama, Senin (17/09), Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS – Ketua Departemen Manajemen Rumah Sakit di FKM Unhas menjelaskan bahwa ide pembangunan RS baru semestinya dikaji kembali. Sebaiknya, RS daerah yang sudah ada saja yang mesti dioptimalkan ketimbang membangun RS baru.

Sesuatu yang baru memang kerap menuai polemik, apalagi bila dilakukan oleh orang yang juga baru, terutama dalam organisasi dan pemerintahan. Hanya saja, polemik yang ada sebaiknya mengantarkan kita membuka ruang diskusi yang lebih luas lagi, membahasnya dari berbagai perspektif sehingga kaya akan partisipasi.

BACA JUGA:  Propinsi Tana Luwu, Kapan Bisa Terwujud?

Rumah Sakit di Era JKN

Salah satu masalah ril yang sering kita jumpai di RS selama era JKN -BPJS adalah membludaknya jumlah pasien, baik di instalasi rawat jalan maupun rawat inap, pada hampir semua kelas. Pada sebagian besar RS, antrian pasien terjadi setiap hari.

Sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku pada 2014, kunjungan pasien ke RS memang terus meningkat.

Pada tahun 2017 jumlah pemanfaatan layanan rawat inap di RS mencapai angka 8,72 juta, meningkat sekitar 200% dibandingkan tahun 2014. Sementara pemanfaatan rawat jalan di RS juga naik dratis 300% dari hanya 21,3 juta di tahun 2014 menjadi 64,43 juta di tahun 2017.

Angka-angka di atas belum termasuk pemanfaatan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktek perorangan.

Tingginya permintaan atas pelayanan kesehatan tidak sebanding dengan ketersediaan alat dan perlengkapan, ruang perawatan dan sumber daya tenaga kesehatan di faskes. Akibatnya, pelayanan kesehatan jauh dari kata ideal. Padahal RS seyogyanya harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, berkualitas sesuai standar pelayanan.

BACA JUGA:  Aroma Pilpres pada Pilgub Sulsel 2024

Hal ini menjadi lebih kompleks dengan adanya defisit dana BPJS yang pada gilirannya juga tentu akan mengganggu kinerja pelayanan kesehatan. Kini banyak RS yang harus berhutang untuk menutupi biaya operasional karena klaim di BPJS belum dibayar. Tidak sedikit diantaranya yang malah terancam bangkrut.

Tantangan RS Regional Baru

Pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28h ayat (1) UUD 1945. Sementara menyediakan RS sebagai bagian upaya pelayanan kesehatan memang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Membangun RS regional di 6 titik strategis di wilayah Sulawesi Selatan merupakan kebijakan populis dan akan disukai oleh rakyat. Setidaknya, dengan adanya RS regional baru, pasien rujukan bisa tiba di RS dalam waktu yang lebih singkat. Pelayanannya juga bisa lebih berkualitas. Selain itu, tentu akan membuka lapangan kerja baru di tengah kesulitan ekonomi akhir-akhir ini.

Hanya saja, membangun RS baru di era JKN saat ini harus cermat dan berbasis kajian akademis yang komprehensif. Selain butuh biaya yang tidak kecil untuk membangun fisik, menyediakan peralatan dan SDM tenaga kesehatannya, juga tentu butuh biaya operasional.

BACA JUGA:  Begini Idealnya Kontribusi Vale untuk Warga Lutim

Di tengah bayang-bayang BPJS yang kelihatannya akan collaps, mau tak mau pemerintah harus menyiapkan alternatif pembiayaan mandiri yang diambil dari kas daerah untuk operasionalisasinya.

Kehadiran RS regional juga sebaiknya memberikan nuansa baru dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan, utamanya dalam memberikan prioritas kepada masyarakat yang tidak mampu. Jika hendak lebih populis, ruang perawatan di RS regional dibangun tanpa kelas. Semua ruang sama levelnya, sehingga tidak ada perbedaan untuk setiap pasien yang dirawat.

Nantinya, skema pembiayaan kesehatan sebagaimana dulu diberlakukan melalui model JAMKESDA, bisa dipertimbangkan kembali untuk diimplementasikan dalam sistem pelayanan kesehatan di RS regional.

Dengan demikian, dengan bermodal KTP Sulawesi Selatan saja, masyarakat seharusnya sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas tanpa perlu susah-payah mengurus administrasi sebagaimana pengguna kartu BPJS melakukannya setiap kali ingin berobat di RS.

Bisakah? Ini tantangan, Prof Andalan!

BERI TANGGAPAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *