Wacana partai politik (parpol) lokal menarik digulirkan karena dapat mewujudkan sebuah sistem politik yang benar-benar bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat.
Parpol lokal di sini bukanlah model parpol yang menjadi bagian struktural dari parpol nasional seperti saat ini, melainkan partai yang memang dibentuk oleh rakyat di daerahnya masing-masing dalam cakupan wilayah propinsi, sebagaimana di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Dengan memberdayakan parpol lokal, proses demokratisasi bisa berjalan lebih baik karena rakyat lebih mudah mengakses dan berpartisipasi aktif dalam sistem politik. Rakyat tidak lagi hanya bisa “memilih” tetapi juga dapat “menentukan” siapa calon pemimpin mereka.
Pasalnya, dengan sistem parpol nasional seperti dewasa ini, sungguh sulit sekali bagi seorang calon pemimpin terbaik untuk bisa merebut “kursi” sebagai calon kepala daerah. Ada banyak prasyarat yang mesti dipenuhinya, termasuk merebut kepemimpinan parpol di tingkat daerah dan membayar mahar politik ketika akan mencalonkan sebagai calon kepala daerah.
Belum lagi melihat realitas bahwa seorang calon kepala daerah yang menggunakan kendaraan parpol nasional mesti “setuju” dan “harus mendukung” apapun kebijakan politik dari pengurus pusat parpol tersebut meski sebenarnya bertentangan dengan nurani dan geopolitik daerahnya sendiri.
Karena itu, sistem parpol lokal sesungguhnya mendukung proses desentralisasi politik yang benar-benar demokratis. Sebagai catatan, parpol lokal tidak akan menggerus parpol nasional karena parpol nasional tetap berperan dalam kontestasi pilpres dan pemilu legislatif untuk DPR RI.
Melalui parpol lokal potensi sumber daya kepemimpinan di setiap daerah akan bisa tersalurkan dengan baik tanpa harus terbelenggu oleh ketatnya birokrasi parpol nasional. Kita akan melihat munculnya calon-calon pemimpin masa depan yang benar-benar mengerti geopolitik daerahnya melalui parpol lokal. Setidaknya ada sejumlah keuntungan dengan menerapkan sistem parpol lokal, yaitu:
Pertama, partisipasi politik masyarakat akan lebih terbuka lebar dan tersalurkan ke dalam wadah partai politik yang sesuai dengan geopolitik daerahnya masing-masing. Parpol lokal tentu memiliki karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya sehingga bisa berperan lebih optimal mengawal pembangunan daerah. Mereka yang memiliki niat baik untuk terjun ke dunia politik bisa dengan mudah mewujudkannya melalui parpol lokal.
Kedua, proses rekruitmen politik berbasis dari masyarakatnya masing-masing. Tak bisa dipungkiri saat ini banyak calon-calon kepala daerah yang sebenarnya tidak berbasis di daerah dan wilayahnya (calon dropping). Hal ini tentu merupakan langkah mundur dalam penguatan politik lokal yang menjadi tujuan desentralisasi.
Ketiga, mengurangi intervensi kepentingan politik nasional. Struktur parpol lokal yang tidak sampai ke tingkat nasional dapat mengeliminir kepentingan-kepentingan politik dari pemerintah pusat maupun dari dewan pimpinan pusat parpol nasional seperti saat ini. Dengan demikian, parpol lokal bisa lebih optimal bekerja untuk kemajuan daerahnya masing-masing.
Keempat, menghemat biaya politik dan kaderisasi. Masyarakat akan dengan mudah dan biaya murah mendirikan parpol lokal sesuai dengan visi dan misi yang ingin diwujudkan. Hal ini tentu membawa angin segar bagi para aktivis yang masih idealis untuk terlibat penuh dalam proses demokrasi di daerahnya sendiri. Selain itu, struktur parpol lokal yang ringkas tentu akan memangkas biaya politik dalam proses kaderisasi dan kontestasi pilkada.
Kelima, memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah secara berkesinambungan. Sistem parpol lokal akan menumbuhkan harapan yang besar bagi masyarakat untuk secara bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya agar daerahnya lebih maju tanpa kekhawatiran tergadai oleh kepentingan politik nasional.
Keenam, potensi daerah bisa tereksploitasi secara lebih maksimal karena setiap pihak bisa berperan aktif dalam posisinya masing-masing. Kader-kader terbaik bisa dengan mudah menjadi anggota legislatif dan melakukan fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi secara optimal. Selain itu, bupati/walikota yang terpilih juga tentunya merupakan kader terbaik yang lahir dari proses politik terbuka di daerahnya masing-masing.
Ketujuh, mewujudkan tata kelola kebijakan yang baik. Partisipasi politik yang terbentuk melalui sistem parpol lokal tentunya semakin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga pada akhirnya terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat. Tidak akan ada lagi menara gading kepemimpinan bupati/walikota, pun tak akan ada lagi DPRD yang hanya menjadi lembaga formalitas.
****
Melihat berbagai hal positif di atas membuat upaya mewujudkan sistem parpol lokal menjadi sangat layak diperjuangkan saat ini, terlebih jika kita masih sepakat bahwa proses demokrasi seharusnya hanya dilangsungkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.