Kok saya tiba-tiba berpikir, bagaimana kalau DPR-RI dihapus saja. Kita sisakan DPD-RI satu-satunya sebagai lembaga “wakil rakyat” yang sebenarnya, mengemban fungsi legislatif.
Saya sadar sekali, pasti usulan ini SULIT terwujud. Namanya saja hanya usulan, apalagi dari rakyat lapis bawah sekali. Bukan pula kader Parpol.
Kan, rasanya percuma pilih Caleg berkualitas dan diharap bisa merubah nasib bangsa ini kalau pada akhirnya dia tunduk juga pada arahan dan kemauan politis Ketum Parpolnya.
Pada masa-masa sulit seperti sekarang ini, mereka yang ngaku wakil rakyat di DPR itu benar-benar dibutuhkan kehadirannya untuk mengawal dan mengevaluasi kinerja pemerintah (eksekutif) dalam menjaga keselamatan rakyatnya, tanpa terkecuali.
Nah, kembali ke soal usulan saya tadi. Kalau ini disetujui dan dikehendaki oleh mayoritas rakyat, lalu siapa yang akan bertugas membuat regulasinya?
Apesssss-nya, ini harus oleh anggota DPR-RI lagi melalui perubahan UU. Mereka, yang dulu kita pilih karena bagus kampanyenya, tapi ternyata…… ****ng!
Oh, demokrasi! Malangnya nasib rakyatmu…
Kalau DPR masih dipertahankan jumlahnya jangan seperti sekarang misalnya 10% saja atau setiap propinsi diwakili 3 orang yang berkwalitas. Jangan dari partai lagi
out the box, pemikiran yang extream, tapi masuk akal juga