AsriTadda.com
 

Propinsi Tana Luwu, Kenapa (Baru) Digaungkan Lagi?

Oleh: Asri Tadda
Direktur The Sawerigading Institute, Pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT)

Tanda pagar (tagar) bertuliskan #propinsitanaluwu dan #kabupatenluwutengah belakangan viral di sosial media. Hal ini menyusul beredarnya video yang berisi pernyataan terbuka Datu Luwu XL Andi Maradang Mackulau Opu Daeng Bau’ tentang Propinsi Tana Luwu atau biasa juga disebut Luwu Raya.

Ihwal pembentukan propinsi di Bumi Sawerigading bukanlah hal baru. Jauh sebelum Sulawesi Barat terbentuk sebagai propinsi baru lepasan dari Sulawesi Selatan, elit Tana Luwu sebenarnya sudah berjuang untuk itu. Hanya saja, karena sejumlah kendala teknis maupun strategis, ikhtiar tersebut masih kandas hingga kini.

Berbagai upaya terus dilakukan, meski dengan ritme dan intensitas yang fluktuatif. Untuk memenuhi persyaratan administrasi paling minimal 5 kabupaten/kota untuk dapat membentuk sebuah propinsi, maka Luwu Tengah kemudian digadang-gadang menjadi Kabupaten baru. Lagi-lagi, upaya ini juga stagnan.

Hingga kemudian pemerintah Presiden SBY menerbitkan kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pada tahun 2013 silam. Kebijakan yang kemudian mulai longgar dengan munculnya rencana pemerintahan Presiden Jokowi untuk membentuk 2 propinsi baru di wilayah Papua akhir-akhir ini.

Kenapa Digaungkan Lagi?

Kembali ramainya aspirasi pembentukan DOB Kabupaten Luwu Tengah maupun Propinsi Tana Luwu sesungguhnya tidak muncul begitu saja. Dari pengamatan penulis, setidaknya ada sejumlah pertimbangan rasional yang dapat disebut melatarbelakanginya.

BACA JUGA:  Jangan Adzan Sebelum Masuk Waktu Shalat!

Pertama adalah momentum politis.

Pembentukan DOB masuk dalam wilayah politik sehingga butuh upaya-upaya politik juga untuk mewujudkannya. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, maka pembentukan DOB harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik.

Hanya saja, meski semua persyaratan itu terpenuhi dengan baik, keputusan final pembentukan DOB adalah hak pemerintah. Pemilihan Presiden akan dihelat 2024 mendatang. Sebuah momentum yang sangat strategis untuk menjadi pintu masuk melakukan lobi dan membangun bargaining power secara politis.

Menggaungkan kembali wacana pembentukan DOB di Tana Luwu memang sudah seharusnya dilakukan dari sekarang, untuk tidak menyebutnya sedikit terlambat. Lagi pula, pemerintah juga sepertinya sudah mulai membuka keran pembentukan DOB sebagaimana direncanakan di Papua dalam waktu dekat ini.

Kedua adalah momentum sosial-ekonomi.

Rusaknya Jembatan Miring di perbatasan Kota Palopo – Walenrang Lamasi beberapa pekan ini merupakan bencana yang luar biasa karena menimbulkan kerugian materil yang sangat besar sekaligus mengganggu roda perekonomian masyarakat.

Bencana ini sekaligus membuka mata kita bahwa infrastruktur publik khususnya yang berada di wilayah Walenrang – Lamasi, ternyata masih sangat jauh dari layak. Karena itu, menjadi masuk akal jik kedua wilayah ini perlu segera dimekarkan sebagai sebuah DOB baru Kabupaten Luwu Tengah sehingga bisa membangun wilayahnya lebih baik lagi.

BACA JUGA:  Pilkada, Sulsel dan Danny Pomanto

Selain itu, yang patut dicatat bahwa keterlibatan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan untuk membuat kebijakan tanggap darurat meringankan beban rakyat di wilayah terdampak dirasakan sangat lambat.

Pemerintah propinsi baru turun tangan setelah macet terjadi berhari-hari dan tingginya desakan publik melalui sosial media. Hal yang sepertinya tidak akan terjadi jika wilayah bencana tersebut sudah berada di bawah naungan Propinsi Tana Luwu yang baru.

Ketiga, momentum kesehatan.

Mulai melandainya kasus infeksi virus Corona (Covid-19) juga patut diakui menjadi alasan mengapa aspirasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Propinsi Tana Luwu mulai digaungkan kembali.

Setelah sekitar 2 tahun penuh kita tidak bisa ke mana-mana, tidak bebas berkumpul dengan sanak famili, kini keadaan sudah mulai membaik meski belum sepenuhnya normal. Dengan kondisi demikian, perjuangan bersama membentuk DOB di Tana Luwu bisa lebih leluasa kita lakukan.

Meski masih tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, rapat-rapat dan pertemuan kini sudah bisa digelar secara tatap muka (offline). Hal ini tentu akan sangat mendukung konsolidasi dan koordinasi demi suksesnya perjuangan bersama ini.

BACA JUGA:  KKLR dan Masa Depan Luwu Raya

Keempat, momentum kultural.

Ini merujuk pada upaya unifikasi dua organisasi kultural berbasis kekeluargaan yang menghimpun para Wija to Luwu, yakni Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) dan Kerukunan Keluarga Tana Luwu (KKTL).

Kedua organisasi ini akan disatukan dalam forum Musyawarah Nasional Bersama yang akan dihelat di Makassar, 20-21 November 2021. Momen ini dapat dipandang sebagai tonggak bersejarah untuk menyatukan visi-misi para Wija to Luwu.

Meski basisnya hanya organisasi kekeluargaan, tetapi sumber daya yang terhimpun di dalamnya bisa menjelma lokomotif untuk mewujudkan aspirasi politik membentuk Propinsi Tana Luwu dan Kabupaten Luwu Tengah.

***

Bagaimanapun, sebagai aspirasi politik yang tidak boleh dianggap sepele, pembentukan Propinsi Tana Luwu maupun Kabupaten Luwu Tengah sebagai DOB baru mensyaratkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

Karenanya, semua pihak perlu kembali menyamakan persepsi, bergerak seiring menyatukan potensi yang ada, sembari memanfaatkan secara maksimal setiap momentum yang ada di depan mata. Jika Papua Selatan saja bisa jadi propinsi, mengapa Tana Luwu tidak?

Bersatulah, duhai Wija to Luwu! *